Setiap orang di Indonesia tentunya membutuhkan tempat tinggal atau rumah yang dimana hal itu merupakan kebutuhan pokok demi menunjang kehidupan seseorang. Namun sampai sekarang ini angka kebutuhan masyarakat Indonesia akan tempat tinggal masih sangat tinggi artinya masih banyak masyarakat yang belum mempunyai tempat tinggal yang nyaman dan layak. Sebagian besar masyarakat yang belum mempunyai tempat tinggal atau rumah yang layak adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Oleh karena itu demi menanggulangi masalah tersebut pemerintah membuat program rumah subsidi.
Program rumah bersubsidi ini ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan kecil atau MBR yang belum mempunyai hunian layak dengan metode pembayaran melalui cicilan dengan harga yang rendah. Dengan adanya program rumah subsidi pemerintah ini diharapkan masyarakat yang berpenghasilan rendah dan belum memiliki hunian bisa segera mendapatkan hunian yang layak dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan harga rumah pada umumnya. Program yang tentunya sangat membantu dalam menstabilkan angka masyarakat yang sudah memiliki hunian layak di Indonesia.
Untuk masalah harga rumah subsidi sendiri setiap daerah atau provinsi berbeda disesuaikan dengan kondisi dan juga peminat dari masing-masing daerah. Semisal harga rumah subsidi Jogja berbeda dengan harga rumah subsidi di Maluku dan daerah lainnya karena memang hal tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah yang disesuaikan dengan kondisi dan keadaan masyarakat di masing-masing daerah atau provinsi. Harga rumah bersubsidi meskipun setiap daerah berbeda namun tetap saja masih di angka yang murah dan tidak memberatkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di masing-masing daerah.
Nilai harga rumah subsidi berbeda-beda antara daerah yang satu dengan daerah lainnya. Aturan harga ini menggunakan zonasi yang diatur oleh Kementrian Perumahan Rakyat. Harga ini juga mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Di bebrapa daerah di Jawa dan Sumatera yaitu berkisar 130 juta di tahun 2018 namun di setiap daerah masih bisa berbeda tetapi berkisar antara 130 juta. Untuk daerah lainnya kisaran harga rumah bersubsidi sendiri berada diatas 130 juta dan provinsi yang paling tinggi harga nilainya adalah Papua dengan kisaran harga 200 juta. Namun kembali lagi memang penentuan harga tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah dan disesuaikan dengan segala hal. Mengapa harga rumah subsidi di Jawa dan di Papua berbeda tentunya ada hal-hal yang membuatnya berbeda.
Saat ini pemerintah nampaknya akan mengeluarkan kebijakan baru mengenai harga rumah subsidi yang dimana pemerintah akan menurunkan harga dari yang sebelumnya sudah ada. Tentu jika hal ini benar-benar terjadi maka sangat menguntungkan bagi masyarakat yang ingin mengambil rumah karena harganya yang diturunkan. Dalam hal ini pemerintah menilai bahwa masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia sendiri terbagi dalam dua bagian yaitu masyarakat berpenghasilan rendah menengah dan kebawah. Itulah yang membuat pemerintah merencanakan penurunan harga rumah ini.
Masyarakat yang ingin menikmati dan memiliki rumah subsidi pemerintah tentunya harus memiliki syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah jika ingin mengambil rumah program pemerintah ini. Syarat pertama dan paling umum yaitu harus warga negara Indonesia atau WNI dan berdomisili atau menetap di Indonesia. Syarat kedua yaitu belum pernah mengambil KPR subsidi dalam 1 KK atau jika pernah menggunakan KPR sudah harus lunas terlebih dahulu. KPR sendiri merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah yang dimana diberikan oleh perbankan pada masyarakat yang ingin membeli rumah.
KPR sendiri terbagi menjadi dua yaitu KPR subsidi dan KPR non subsidi. Keduanya punya fungsi dan peranan yang berbeda dimana KPR subsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk bisa memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal atau rumah melalui program rumah subsidi dari pemerintah. Sedangkan untuk KPR non-subsidi sendiri diperuntukkan bagi semua masyarakat yang ingin memenuhi kebutuhan perumahan dengan angka KPR ditentukan sendiri oleh bank atau perbankan yang bersangkutan. Salah satu bank yang menyediakan KPR adalah Bank BTN dengan KPR BTN nya.
Syarat selanjutnya setelah KPR adalah mengenai umur dimana masyarakat yang ingin mengambil rumah subsidi ini wajib berumur 21 tahun atau 45 tahun memiliki NPWP dan SPT tahunan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bagi yang berpenghasilan maksimal di angka 4 juta maka bisa mengambil rumah subsidi tapak dan jika berpenghasilan 7 juta per bulan maka bisa mengambil rumah susun. Bagi setiap orang yang ingin mengambil rumah ini diwajibkan memiliki pekerjaan tetap karyawan dengan kontrak minimal 1 tahun dan mempunyai data yang jelas dan bisa dipertimbangkan dan setelah itu wajib menyertakan syarat tertulis sesuai dengan permintaan.
Dengan hadirnya program pemerintah yang satu ini tentunya memiliki berbagai dampak bagi masyarakat Indonesia sendiri. Pemerintah tentunya juga memiliki tujuan khusus dengan dibuatnya program rumah subsidi pemerintah ini. Semuanya tentu memiliki kekurangan dan juga kelebihan tak terkecuali dalam program rumah bersubsidi ini yang dimana ada beberapa kelebihan dan juga kekurangan baik dalam segi apapun. Namun jika dibandingkan dengan kekurangan, program ini lebih memiliki kelebihan yang banyak maka dari itu hingga saat ini tetap berjalan dan semakin berkembang.
Kelebihan dari adanya rumah subsidi sendiri yang pertama yaitu harganya yang murah. Jika dibandingkan dengan KPR secara umum jelas harga rumah ini lebih murah dan terjangkau. Dengan harga murah dan terjangkau maka banyak masyarakat yang bisa dengan lebih mudah mendapatkan hunian atau rumah yang layak. Masalah sebelumnya masih banyak masyarakat yang belum mempunyai tempat tinggal yang layak karena memang nilai KPR yang masih terlalu tinggi. Namun dengan adanya program ini maka hal tersebut akan sedikit teratasi dan menjadi salah satu kelebihan dari program pemerintah ini sendiri.
Kelebihan lainnya dalam program rumah subsidi adalah rumah yang ditawarkan merupakan rumah dalam bentuk jadi bukan hanya setengah jadi. Masyarakat yang membelinya bisa langsung menempati tanpa harus memikirkan hal lainnya. Meskipun mempunyai kelebihan namun program ini juga tak luput dari suatu kekurangan yang dimana kekurangan nya adalah biasanya lokasi rumah subsidi ini berada di daerah yang sulit diakses bukan berada di pinggir kota atau wilayah yang mudah diakses serta segala yang ada dalam rumah subsidi ini masih sangat standar mulai dari bahan bangunan hingga yang lainya.
Biasanya lokasi dari rumah bersubsidi sendiri berada di daerah yang sedikit terpencil dengan jumlah rumah yang disediakan cukup banyak dan biasanya disebut sebagai perumahan subsidi. Perumahan bersubsidi ini terdiri dari beberapa rumah yang memang sudah ditentukan oleh pemerintah sebelumnya. Tentu nya dengan adanya penataan rumah subsidi sendiri menjadikannya semakin rapi tidak asal dibangun namun tetap memperhatikan kondisi dan juga penataan yang sesuai agar tidak menimbulkan kesan perumahan subsidi pemerintah yang tidak rapi dan terkesan kumuh nantinya.
Dan bicara soal perumahan PT. Drihatra Kertagriya Arthaka sebagai developer group pengembang perumahan dari berbagai proyek yang ada di sekitar wilayah Yogyakarta dan Magelang, Jawa Tengah bisa membantu dalam segala masalah perumahan. Untuk mengenal lebih jauh tentang perumahan dan bahkan rumah subsidi di Jogja bisa melalui PT. Drihatra Kertagriya Arthaka.